"Program infrastruktur tidak boleh ditunda. Saya juga jamin gaji PNS tetap akan dibayarkan," kata Gus Irsyad di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, lanjut Gus Irsyad, anggaran ke desa-desa juga tidak mungkin ditunda atau dipangkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penundaan DAU, Pemkab hanya memangkas perjalanan dinas dan program internal. Misalnya, pengadaan tanah Dinas Pariwisata di Desa Raci, Kecamatan Bangil. Program ini ditunda.
DAU Kabupaten Pasuruan per tahun 2016 mencapai Rp1,2 triliun. Dengan adanya PMK ini, DAU Kabupaten Pasuruan sebesar Rp32,6 miliar per bulan sementara ditahan pusat sampai 4 bulan mendatang. Total dana yang ditunda mencapai Rp130,4 miliar. (ugik/trw)