"Saya harus menguras otak untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi namanya kebijakan pusat yang harus diikuti," kata Gus Irsyad di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (30/8/2016).
Gus Irsyad mengatakan setelah dilakukan evaluasi, ada dua sebab Pemkab Pasuruan terimbas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor125/PMK/.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran DAU 2016, tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, adanya dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) senilai hampir Rp135 miliar yang belum dicairkan. "Pencarian TPP ini juga harus melalui proses," terangnya.
Sebelum adanya penundaan, pihaknya sudah mengirim surat klarifikasi ke Menteri Keuangan tentang adanya dana yang mengendap di Kasda tersebut.
"Sebenarnya saya sudah tulis surat klarifikasi terkait mengendapnya dana ini," pungkasnya.
DAU Kabupaten Pasuruan per tahun 2016 mencapai Rp1,2 triliun. Dengan adanya PMK ini, DAU Kabupaten Pasuruan sebesar Rp32,6 miliar per bulan sementara ditahan pusat sampai 4 bulan mendatang. Total dana yang ditunda mencapai Rp130,4 miliar. (ugik/trw)