Bupati Irsyad Beberkan Penyebab Penundaan DAU Pemkab Pasuruan

Bupati Irsyad Beberkan Penyebab Penundaan DAU Pemkab Pasuruan

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 19:54 WIB
Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan termasuk 169 daerah yang mengalami penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat. Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) membeberkan penyebab penundaan tersebut.

"Saya harus menguras otak untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi namanya kebijakan pusat yang harus diikuti," kata Gus Irsyad di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (30/8/2016).

Gus Irsyad mengatakan setelah dilakukan evaluasi, ada dua sebab Pemkab Pasuruan terimbas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor125/PMK/.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran DAU 2016, tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dana yang mengedap di Kasda hampir Rp203 miliar yang merupakan dana bagi hasil cukai yang pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri sehingga kami sangat berhati hati. Itu menjadi bagian dari Silpa," jelasnya.

Kedua, adanya dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) senilai hampir Rp135 miliar yang belum dicairkan. "Pencarian TPP ini juga harus melalui proses," terangnya.

Sebelum adanya penundaan, pihaknya sudah mengirim surat klarifikasi ke Menteri Keuangan tentang adanya dana yang mengendap di Kasda tersebut.

"Sebenarnya saya sudah tulis surat klarifikasi terkait mengendapnya dana ini," pungkasnya.

DAU Kabupaten Pasuruan per tahun 2016 mencapai Rp1,2 triliun. Dengan adanya PMK ini, DAU Kabupaten Pasuruan sebesar Rp32,6 miliar per bulan sementara ditahan pusat sampai 4 bulan mendatang. Total dana yang ditunda mencapai Rp130,4 miliar. (ugik/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads