"Ini ada beberapa poin, ada yang sudah menyerahkan tapi gubernurnya belum berani mengambil sikap, ada yang sudah menyerahkan tapi mengambil sikap, tapi di PTUN seperti Kalimantan Barat, dan Pemorov Kalbar kalah," ujar Dian usai diskusi di gedung KPK, Selasa (30/8/2016).
Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, P3D tersebut harus diserahkan pada bulan Oktober ini. KPK pun turut mendorong penyerahan P3D tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut bahwa masih banyak bupati yang belum menyerahkan P3D itu ke gubernur sehingga prosesnya tak berlanjut ke tingkat pusat. Apa alasannya?
"Mereka tak punya alasan. Mereka masih bisa berpegang pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan bahwa kewenangan itu ada di Bupati jadi UU ini keduanya dibenturkan, UU nomor 23 dan UU nomor 4 tahun 2009," kata Dian.
"Para kepala daerah harus bekerja sama. Kita sudah punya kasus (Nur Alam), bukan tidak mungkin nanti kasus ini akan terjadi di provinsi lain," sambungnya.
Beberapa daerah yang disebut Dian belum menyerahkan P3D ke pemerintah pusat seperti Sumatera Barat dan Jawa Timur. KPK pun terus memberikan dorongan, seperti Kemendagri, agar laporan itu diserahkan ke pemerintah pusat. (rni/dhn)











































