"Sudah dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 29 Agustus kemarin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8/2016).
Edy ditangkap KPK pada 20 April lalu. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta yang disebut berasal dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Doddy telah menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK untuk Doddy, Edy disebut memasang tarif Rp 100 juta untuk menahan surat teguran kasus perdata. Penundaan surat teguran (aanmaning) pertama adalah penundaan aanmaning PT MTP melawan PT KYM pada 2013. PT MTP meminta surat teguran tidak dikirimkan dengan janji sejumlah uang yang akan diserahkan Doddy Aryanto Supeno.
"Atas permintaan itu, Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp 100 juta," kata penuntut umum KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta pada Selasa, 29 Juni lalu.
Penyerahan uang dilakukan di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat pada 18 Desember 2015.
Kasus kedua yang ditangani adalah kasus PK kasus pailit. Doddy menghubungi Edy dan awalnya Edy sempat menolak karena waktu pendaftaran PK telah lewat. Namun karena ada tawaran sejumlah uang, Edy akhirnya setuju. Setelah mendaftarkan permohonan PK, berkas perkara dikirimkan ke MA pada 30 Maret 2016. Dalam kasus kedua itu, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta agar proses PK itu segera dikirim ke MA.
"Di mana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi, Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung," papar penuntut umum KPK.
Kemudian, pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Doddy menyerahkan uang Rp 50 juta dalam paper bag motif batik kepada Edy di basement Hotel Acacia.
"Sesaat setelah penyerahan uang, terdakwa dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK," kata penuntut umum KPK. (dhn/asp)











































