Kedua pelaku yakni VS (42) dan JS (38), ditangkap pada Kamis (23/8) siang lalu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/2444/VIII/K/2016/Res.Depok.
"Pelapor atas nama Rocky P merupakan karyawan PT Unicharm yang bergerak di bidang penjualan alat kesehatan, di antaranya popok bayi. Dua pelaku ini merupakan oknum wartawan," kata Kapolres Depok Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengaku sebagai customer dan komplain, mengatakan ada binatang kelabang di dalam popok yang dijual oleh pihak korban," tanbah Harry.
Selanjutnya, pelaku meminta kepada pelapor untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepadanya dengan disertai ancaman.
"Pelaku mengancam, jika pelapor tidak menyerahkan uang maka berita tentang adanya kelabang dalam popok akan dipublikasikan ke media massa," tambahnya.
Pelapor selanjutnya memancing pelaku untuk bertemu di suatu tempat. Saat itu, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku.
"Kemudian pelapor melaporkan ke Polres Depok, dan selanjutnya pelaku kami amankan," pungkasnya. (mei/hri)










































