Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri menjelaskan kasus terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut dua pelaku tersebut mengedarkan uang palsu. Kedua pelaku selanjutnya ditangkap pada Jumat 26 Agustus malam.
Uang palsu Rp 6,5 juta disita. (Dok. Istimewa) |
"Kedua pelaku ditangkap karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Anggota juga mengamankan sejumlah uang palsu di rumah kontrakan pelaku di Jl Lembang, Sudimara, Ciledug, Tangsel," ujar Mansuri kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rosyid ditangkap pada Minggu (28/8). Rosyid saat itu baru mau menemui Yanto di TKP," tambahnya.
Kedua tersangka mencetak uang palsu sendiri. (Dok. Istimewa) |
Rosyid selanjutnya digeledah dan ditemukan di dalam jaketnya terdapat uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berjumlah Rp 2 juta. Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mencetak sendiri uang palsu itu.
"Uang palsu tersebut dibuat sendiri oleh tersangka Rosyid di rumahnya di Depok," pungkasnya.
(mei/aan)












































Uang palsu Rp 6,5 juta disita. (Dok. Istimewa)
Kedua tersangka mencetak uang palsu sendiri. (Dok. Istimewa)