2 Orang Kakek Ditangkap Polisi Edarkan Uang Palsu

2 Orang Kakek Ditangkap Polisi Edarkan Uang Palsu

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 15:30 WIB
2 Orang Kakek Ditangkap Polisi Edarkan Uang Palsu
Foto: Dok. Istimewa
Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pengedar uang palsu berjumlah Rp 6,5 juta. Polisi juga menangkap dua orang pelakunya yang berusia lanjut, Sayun Hariyanto alias Yanto (65) dan Rosyid (61).

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri menjelaskan kasus terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut dua pelaku tersebut mengedarkan uang palsu. Kedua pelaku selanjutnya ditangkap pada Jumat 26 Agustus malam.
Uang palsu Rp 6,5 juta disita. (Dok. Istimewa)


"Kedua pelaku ditangkap karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Anggota juga mengamankan sejumlah uang palsu di rumah kontrakan pelaku di Jl Lembang, Sudimara, Ciledug, Tangsel," ujar Mansuri kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, tim Polsek Pondok Aren yang dipimpin oleh Ipda Erwin Subekti menangkap Yanto berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 4,5 juta. Setelah diinterogasi, Yanto mengaku mendapatkan upal itu dari kawannya yang berada di Depok, yakni Rosyid.

"Rosyid ditangkap pada Minggu (28/8). Rosyid saat itu baru mau menemui Yanto di TKP," tambahnya.
Kedua tersangka mencetak uang palsu sendiri. (Dok. Istimewa)


Rosyid selanjutnya digeledah dan ditemukan di dalam jaketnya terdapat uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berjumlah Rp 2 juta. Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mencetak sendiri uang palsu itu.

"Uang palsu tersebut dibuat sendiri oleh tersangka Rosyid di rumahnya di Depok," pungkasnya.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads