"Hasil penindakan dengan tilang dalam kaitan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap hari ini pada pukul 07.00-10.00 WIB, total ada 219 pelanggar yang kami tindak," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).
Budiyanto mengatakan, para pelanggar dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidananya 2 bulan, atau denda maksimal 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari pertama penindakan sistem ganjil-genap yang paling banyak pelanggaran terdapat di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan yakni 15 pelanggar. Kemudian di ramp Senayan, ada 13 pelanggar yang ditilang.
Pelanggaran juga terjadi di TL Oteva (6 pelanggar), TL Bundaran Indosat (8 pelanggar), TL Kebon Sirih 1 pelanggar, TL Sarjnah 2 pelanggar, TL Bundaran HI (3 pelanggar), TL CSW (4 pelanggar) dan ramp Cakra (6 pelanggar).
"Dari para pelanggar ini ada yang disita SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkas Budiyanto. (mei/rvk)