Polisi sudah mendapatkan hasil positif narkoba pada urine Aa Brajamusti. Namun, kelanjutan penyidikan pada Aa Gatot menunggu 3x24 jam.
"Yang jelas yang bersangkutan akan ditentukan masa penahanannya selama tiga hari ya, atau 3 x24 jam," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Pekanbaru, Riau, Selasa (30/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tidak mungkin kami jelaskan siapa masyarakatnya. Laporan masyarakat itu lantas ditindaklanjuti pihak Polda NTB. Jadi pemeriksaan ada di sana," katanya usai melakukan pertemuan internal dengan jajaran Polda Riau.
(cha/dra)











































