Komisi II DPR masih menganggap rapat konsultasi belum cukup walau tahapan Pilkada sudah berjalan. Konsultasi yang dimaksud adalah soal ketentuan setiap PKPU yang disahkan, wajib dikonsultasikan dengan DPR.
"Pada dasarnya Konsultasi KPU RI dan Bawaslu RI didalam RDPU yang kesepakatannya itu mengikat, jika ada pihak yang berbeda pendapat maka belum bisa dikatakan sebagai kesimpulan rapat," ungkap Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan hari ini kesepakatan yang sudah di ambil baru tentang Rancangan PKPU No 4 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, sedang tentang pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal," kata Lukman.
"Termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah," lanjutnya.
Soal boleh tidaknya terpidana yang sudah mendapatkan hukuman dan telah berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah, menjadi salah satu substansi yang dibahas. Anggota komisi II dan fraksi-fraksi, Pemerintah, Bawaslu RI dan KPU RI disebut Lukman sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat.
"Kedua, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan Korupsi, Bandar Narkoba dan kejahatan seksual," tutur Lukman.
Norma ini juga menurutnya disepakati semua pihak didalam rapat konsultasi tanpa ada perbedaan pendapat. Namun yang masih dalam perdebatan adalah soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon atau tidak.
"Perdebatan dimulai semenjak KPU RI menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara tanggal 25 Agustus. Beberapa anggota dan fraksi di Komisi II kemudian mengapresiasinya, dan menyatakan dukungan dan sependapat dengan sikap KPU tersebut," sebut politisi PKB itu.
"Sementara Pemerintah dan Bawaslu RI, belum menyampaikan pendapatnya, sehingga kami menyimpulkan khusus tentang ketentuan ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah dan Fraksi-fraksi di Komisi II," tambah Lukman.
Rapat dengar pendapat umum atau konsultasi mengenai ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat (2/9) mendatang. Lukman berharap agar pada RDPU mendatang seluruh rancangan PKPU yang diajukan KPU dapat disepakati.
"Yang paling berat memang 2 rancangan PKPU ini, sementara PKPU lainnya nanti akan mengalir cepat. Dan kami optimis kesepakatan semua PKPU selesai sebelum tanggal 15 september 2016 bisa terpenuhi," terang dia.
Sebelumnya Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyoroti soal perdebatan pembahasan PKPU oleh DPR. Termausk soal ketentuan boleh tidaknya terpidana menjadi calon kepala daerah.
"Versi KPU sepanjang terpidana maka tidak boleh, tapi DPR minta dikecualikan. Misal dia dihukum percobaan satu tahun, maka tidak boleh. DPR masih bahas terus. Mereka masih menganggap konsultasinya belum cukup padahal tahapan pilkada sudah berjalan," ujar Sigit, Senin (29/8).
(ear/van)











































