Jajaran Polda Metro Jaya dan Dishub Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan dan penindakan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016) pagi. Ada 9 orang polisi dan 3 petugas Dishub DKI yang berjaga.
Sekitar pukul 08.45 WIB, Aiptu Marlianti menghentikan sebuah mobil berpelat ganjil yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan gedung RRI. Mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol ganjil B XX79 XXX itu ternyata dikemudikan oleh seorang pegawai Kemenhub bernama Dede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sudah berlaku ganjil genap, bapak jangan semena-mena mentang-mentang dari Kemenhub," ujar Aiptu Marlianti.
"Iya, saya minta maaf. Tapi apa saya ditindak?" ucap Dede menimpali.
"Iya, akan kami tindak sekarang," tegas Aiptu Marlianti. Dede kemudian menandatangani slip merah tanda memilih mengikuti sidang di pengadilan, lalu pergi meninggalkan lokasi.
Hingga pukul 09.00 WIB, setidaknya ada 25 pelanggar ganjil genap yang ditindak. Masing-masing, 24 orang dikenakan slip merah dan 1 orang dikenakan slip biru. Dari para pengendara yang ditilang ini, selain pegawai Kemenhub, ada pula yang merupakan pegawai Kemensetneg, orang kelurahan dan Kemenkeu.
Saat ditanya mengenai pegawai pemerintahan, khususnya Kemenhub yang melanggar aturan ganjil genap ini, Aiptu Marlianti menyesalkan.
"Mereka yang membuat peraturan mereka yang melanggar. Coba lihat saja, ada orang dari Kemensetneg, Kemenhub, orang kelurahan, orang Kemenkeu yang melanggar," ujarnya.
(hri/hri)