"Kita siap dan menunggu pelimpahan termasuk sidangnya. Kami meminta semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah," ujar kuasa hukum La Nyalla, Fachmi Bachmid, kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).
Fachmi mengatakan, kliennya sama sekali tidak menyalahgunakan dana hibah Kadin. Terlebih, sudah ada 3 praperadilan dan dua putusan pidana yang menyatakan La Nyalla tidak terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tidak ada satu pun yang menyatakan La Nyalla ikut serta atau menyuruh melakukan sebagaimana yang saat ini didakwakan," sambung Fachmi.
Siang ini, Fachmi mengatakan, pihaknya akan segera merapat ke Kejagung untuk koordinasi jelang sidang dakwaan. Sidang tersebut dikatakan Fachmi akan berlangsung tanggal 5 September di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan ketua majelis Sumpeno.
"Kami akan ke sana sekitar pukul 11.00 WIB, untuk koordinasi persiapan sidang," tutup Fachmi. (rvk/asp)











































