Forum Ulama Jabar Desak MPR Amandemen Pasal 29 UUD'45
Senin, 28 Mar 2005 16:08 WIB
Jakarta - Forum Ulama Indonesia se-Jawa Barat mendesak Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengamandemen pasal 29 UUD 1945, khususnya ayat 2. Mereka juga meminta dalam amandemen dimasukkan kembali butir Piagam Jakarta.Desakan itu disampaikan delegasi Forum Ulama Indonesia se-Jabar yang diketuai Kyai Haji Muhammad Qutsi di gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (28/3/2005). Setidaknya ada empat poin yang disampaikan para ulama ini. Pertama, diberlakukannya Piagam Jakarta atau syariat Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam di Indonesia.Kedua, mengurangi tayangan televisi yang bersifat pornografi dan porno aksi atau yang menjurus kepada kemusyrikan.Ketiga, perberlakuan sanksi hukum yang berat bagi para pelaku atau pendukung perbuatan kemaksiatan. Dan, keempat, pelajaran agama Islam harus dimasukkan ke dalam Ebtanas. Menanggapi desakan ini, Ketua MPR Hidayat Nurwahid berjanji akan menindaklanjuti hal itu jika anggota MPR RI mengusulkan dilakukannya amandemen pasal 29 UUD 1945. "Sebenarnya yang melakukan amandemen UUD 1945 bukanlah hak prerogatif Ketua MPR atau pimpinan MPR. Hal itu harus mendapatkan pesetujuan sepertiga anggota MPR dan yang berinisiatif yang mengusulkan juga harus dari anggota MPR," katanya.Karena itu, amandemen UUD 1945 baru bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan MPR jika ada usulan dari anggotanya.
(umi/)











































