"Sidang pertama pada 5 September 2016," kata humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).
Dalam perkara ini, pimpinan PN Jakpus menurunkan Wakil Ketua PN Jakpus, Sumpeno sebagai ketua majelis. Adapun anggota majelis yaitu Baslin Sinaga, Mas'ud, Anwar dan Sigit Herman Binaji. Adapun panitera pengganti ditunjuk Fatoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
"Iya sudah dilimpahkan ke JPU, makanya kita lihat saja nanti," ujar La Nyalla, di Gedung Kejagung, Jl Hasanudiin, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Sejatinya, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tetapi pihak kejaksaan meminta persidangan dipindah ke Jakarta karena alasan yang mendesak. Permohonan itu disetujui Mahkamah Agung. (asp/rvk)











































