Mobil Wartawan Bisa Lolos Ganjil Genap Asal Ada Pemancarnya Alias SNG

Mobil Wartawan Bisa Lolos Ganjil Genap Asal Ada Pemancarnya Alias SNG

Andhika Prasetia, - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 08:40 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Mobil dengan logo pers juga berlaku aturan ganjil genap. Kecuali kendaraan SNG atau satelite news gathering (SNG) yang biasa digunakan untuk siaran live.

"Sepanjang itu meliput, jangan khawatir, wartawan dapat space. Tapi harus menggunakan mobil yang ada pemancarnya (SNG)," jelas Dirlantas Polda Metro Kombes Syamsul Bahri, Senin (29/8).

Jadi, mau logo apapun medianya serta meliput dimanapun wartawannya jangan sekali-kali mencoba melanggar. Yang mendapatkan keistimewaan hanya mobil SNG, yang lainnya tidak. Jangan juga membawa-bawa kartu pers bila ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwasanya kita melakukan ini dalam rangka melancarkan lalin di Sudirman-Thamrin," jelas dia.

"Sanksi maksimal 500 ribu, nanti diputuskan pengadilan bisa berkurang," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads