"Sepanjang itu meliput, jangan khawatir, wartawan dapat space. Tapi harus menggunakan mobil yang ada pemancarnya (SNG)," jelas Dirlantas Polda Metro Kombes Syamsul Bahri, Senin (29/8).
Jadi, mau logo apapun medianya serta meliput dimanapun wartawannya jangan sekali-kali mencoba melanggar. Yang mendapatkan keistimewaan hanya mobil SNG, yang lainnya tidak. Jangan juga membawa-bawa kartu pers bila ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi maksimal 500 ribu, nanti diputuskan pengadilan bisa berkurang," tutup dia. (dra/dra)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 