Pantauan detikcom, ada 8 personel polisi dan 3 orang petugas Dishubtrans yang berjaga mengawasi pelat kendaraan yang melintas. Kebanyakan dari pelanggar yang ditilang mengaku lupa hari ini ganjil-genap diberlakukan.
Polisi yang berjaga memberhentikan para pengendara mobil pelat ganjil dan menyapa ramah pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar kemudian ditilang dengan diberikan slip merah. Para pelanggar harus datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Setelah membayar denda tilang para pelanggar ini baru bisa mengambil surat-surat kendaraan mereka.
Namun ada satu pengendara yang meminta slip biru di mana para pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka tinggal menyetorkan sejumlah uang tergantung dari jenis pelanggaran yang mereka buat ke rekening bank yang sudah ditunjuk.
"Selip biru saja, biar nanti bisa diambil STNK, biar langsung dibayar," kata pengendara bernama Fero.
Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (fdn/fdn)











































