Pantauan detikcom, penilangan pertama terjadi pada pukul 07.30 WIB di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016). Pengendara pertama yang ditilang membawa kendaraan dengan pelat B 889 SID.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 2 personel polisi dan 3 orang petugas Dishubtrans yang berjaga di dekat kantor RRI ini. Mobil pelat ganjil langsung diberhentikan dan diberikan surat tilang.
![]() |
Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
(fdn/fdn)