Berpelat Ganjil, 3 Mobil dan 1 Truk Kena Tilang di Jl Medan Merdeka Barat

Berpelat Ganjil, 3 Mobil dan 1 Truk Kena Tilang di Jl Medan Merdeka Barat

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 07:41 WIB
Penjagaan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (30/8/2016).Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Polisi menilang empat pengendara yang menggunakan kendaraan berpelat ganjil. Pada pemberlakuan ganjil-genap hari ini, hanya mobil pelat genap yang dibolehkan melintas.

Pantauan detikcom, penilangan pertama terjadi pada pukul 07.30 WIB di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016). Pengendara pertama yang ditilang membawa kendaraan dengan pelat B 889 SID.

Penjagaan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (30/8/2016). Foto: Andhika Prasetia-detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya dilakukan penilangan terhadap kendaraan berpelat B 1959 FFO, B 1037 PJE dan truk B 9771 IA.

Ada 2 personel polisi dan 3 orang petugas Dishubtrans yang berjaga di dekat kantor RRI ini. Mobil pelat ganjil langsung diberhentikan dan diberikan surat tilang.

Penjagaan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (30/8/2016). Foto: Andhika Prasetia-detikcom


Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads