Empat Mobil Kena Tilang di Wilayah Kuningan, Arus Lalin Masih Lancar

Empat Mobil Kena Tilang di Wilayah Kuningan, Arus Lalin Masih Lancar

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 07:44 WIB
Foto: Noval Dhwinuari Antony
Jakarta - Sistem pelat kendaraan ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini. Polisi mulai menindak pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Pantauan detikcom pada Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah persimpangan Kuningan, Jakarta Selatan, polisi melakukan penilangan terhadap empat mobil berpelat ganjil.

Polisi langsung menanyakan surat-surat kepemilikan mobil serta Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut soal peraturan ganjil-genap. Polisi tersebut langsung memberikan slip merah penilangan kepada pengemudi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, pihak Dishub tampak membantu polisi untuk menertibkan lalu lintas serta menahan mobil yang melanggar aturan. Sementara situasi arus lalu lintas di sekitar Kuningan saat terjadi penindakan tersebut, terpantau lancar.

Sistem pelat ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini di sejumlah titik yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

(nkn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads