Pantauan detikcom pada Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah persimpangan Kuningan, Jakarta Selatan, polisi melakukan penilangan terhadap empat mobil berpelat ganjil.
Polisi langsung menanyakan surat-surat kepemilikan mobil serta Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut soal peraturan ganjil-genap. Polisi tersebut langsung memberikan slip merah penilangan kepada pengemudi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sistem pelat ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini di sejumlah titik yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
(nkn/rvk)