"Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dikonfirmasi detikcom, Senin (29/8/2016).
Gatot dan istrinya ditangkap Tim Satgasus Merah Putih Polres Mataram dan Lombok Baratdi kamar nomor 110 Hotel Golden Tulip Mataram pada sekitar pukul 23.00 WITA, Minggu (28/8). Saat ini Gatot dan istrinya diperiksa intensif di Mapolres Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tri, Gatot dan Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1a) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara," ujar Tri.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Gatot dan Dewi. Hasil tes menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil uji laboratorium terhadap GB dan Ny DA dinyatakan positif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Senin (29/8).
(fdn/fdn)











































