"Para tersangka kita tangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir, mereka memperoleh barang itu dari seseorang dan sudah kita ketahui identitasnya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan didampingi Kasat Narkoba AKP Yadi Kusyadi, Senin (29/8/2016).
Para tersangka yang ditangkap berinisial IK (47), EMM (39), S (32), DJ (26), YR (31), VR (22), BY (36). Kemudian AM (22), BS (33), DA (31), GA (24), DI (22) dan EAM (39).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari warga dalam penanggulangan bahaya narkoba juga berperan, sebagian tersangka kita tangkap atas informasi warga. Semoga semangat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Sukabumi semakin meningkat," imbuhnya.
"Mereka kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Rustam. (fdn/fdn)











































