"Usia minimal hakim agung adalah 55 tahun, baik hakim karier maupun nonkarier. Pada usia itu cukup memberikan kedewasaan dan kebijaksanaan," kata Sumanantha di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Sumanantha menyampaikan pandangannya dalam sidang tuntutan Binsar di MK. Meski demikian, keahlian yang dimiliki hakim nonkarier juga dibutuhkan oleh MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 7 huruf b UU MA, keahlian hukum calon hakim nonkarier tidak dirinci secara jelas. Bahkan masa kerja dan pengalaman di bidang hukum/akademisi hanya paling rendah 20 tahun dengan usia minimal 45 tahun dan berpendidikan doktor. Sumanantha menjelaskan, MA sendiri sudah punya berbagai kiat untuk meningkatkan kompetensi.
"Salah satu langkah penting yang sudah diambil yaitu memberlakukan sistem kamar. Di mana para hakim agung akan dikelompokkan di kamar yang terkait tugas dan minat terkait dan latar belakang pendidikannya," kata Sumanantha dengan suara tegas.
"Maknanya hakim agung nonkarier keahliannya memang dibutuhkan. Berkaitan dengan tugas pokok memutus dan menyelesaikan perkara," imbuhnya.
Sumanantha sendiri menilai, selama ini kolaborasi hakim karir dan nonkarir dalamm menyelesaikan tugas pokok memutus perkara cukup kondusif dan efektif.
"Terbukti, dalam dua tahun terakhir, tingkat penyelesaian perkaara di MA mencapai angka tertinggi dalam sejarah," kata dia yakin.
Binsar juga meminta agar syarat usia minimal hakim agung nonkarier disamakan dengan hakim karier. Sumanantha nampaknya punya pandangan yang sama atas hal itu. (asp/asp)











































