Jaksa Juga Minta Hak Politik Damayanti Dicabut

Sidang Kasus Suap Infrastruktur

Jaksa Juga Minta Hak Politik Damayanti Dicabut

Rina Atriana - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 18:08 WIB
Jaksa Juga Minta Hak Politik Damayanti Dicabut
Damayanti/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur. Selain itu, hak politik Damayanti juga diminta dicabut oleh jaksa.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa usai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Alasan permohonan pencabutan hak politik tersebut lantaran sebagai Anggota DPR, Damayanti justru mencederai kepercayaan rakyat. Rakyat dianggap telah menaruh harapan besar kepada Damayanti dengan posisi strategisnya dalam fungsi budgeting, pengawasan, dan legislasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian perbuatan terdakwa sudah barang tentu mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar public distrust kepada lembaga legislatif," tutur Jaksa.

"Sehubungan dengan hal tersebut untuk menghindarkan DPR dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi maka terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu yaitu pencabutan hak untuk dipilih," imbuhnya.

Damayanti diyakini menerima fee 8 persen dari pengusaha Abdul Khoir yakni sebesar SGD 328 ribu dan Rp 1 miliar terkait program aspirasi yang diusulkannya. Sedangkan terkait program aspirasi Budi Supriyanto, Damayanti juga 'kecipratan' SGD 404 ribu.

Akibat perbuatannya Damayanti diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (rna/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads