"Memang ada pengakuan dia berhubungan dngan orang lain, sedang kita identifikasi," kata Suhardi usai bertemu MUI di Jl Proklamasi, Jakarta, Senin (29/8/2016).
"Yang jelas dia itu dapat dari konten-konten internet dan kemudian melakukan tindakan itu sendiri," sambungnya. (Baca juga: Polri: Pelaku Percobaan Bom Bunuh Diri di Medan Ditawari Uang Rp 10 Juta)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu dia baru belajar sendiri," tegasnya.
Terkait usia IAH yang masih di bawah umur, menurut Suhardi ada aturan lain yang dikenakan.
"Di bawah umur ada hukum acara sendiri, untuk anak yang belum 18 tahun ada hukum acara sendiri dengan metode-metode yang harus dipisahkan sesuai diklasifikasikan," tutup dia. (edo/dra)











































