KPK Baru Sita 1 Mobil PNS Tajir, Bagaimana Nasib 16 Mobil, RS dan Water Park?

KPK Baru Sita 1 Mobil PNS Tajir, Bagaimana Nasib 16 Mobil, RS dan Water Park?

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 18:04 WIB
Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi (Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - KPK telah menyita satu unit mobil Toyota Yaris milik Rohadi terkait dengan sangkaan gratifikasi. Namun panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tersebut diketahui juga memiliki kekayaan berlimpah lainnya.

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, pernah mengafirmasi bahwa kliennya itu memiliki belasan tunggangan. Dia mengatakan bahwa Rohadi memiliki 17 unit mobil.

"Saya enggak yakin 18 mobil, saya tahunya 17 mobil. Memang itu yang dipakai sama dia," kata Tonin, Kamis, 11 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rohadi juga diketahui memiliki sebuah rumah sakit, klinik kecantikan, dan tengah membangun sebuah perumahan dengan fasilitas water park di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. KPK pun membuka peluang untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Rohadi tersebut.

"Belum ada penyitaan untuk rumah. Mengenai apakah nanti akan disita itu tergantung pertimbangan penyidik," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/8/2016).

Sebelumnya, KPK telah memberikan status tersangka baru pada Rohadi. Dia disangka menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi berkaitan dengan hal itu. Dari lokasi yang digeledah tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta sebuah mobil.

Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Kamis, 25 Agustus 2016, sekitar pukul 16.00 WIB hingga tengah malam. Sejumlah lokasi yang digeledah berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yaitu rumah pribadi Rohadi di Cikedung, sebuah rumah di Desa Cikedung, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, kantor Kecamatan Cikedung. Kemudian ada pula lokasi yang digeledah di Jakarta Utara yaitu di apartemen di daerah Kelapa Gading.

(Baca juga: PNS Tajir Pemilik 17 Mobil Itu Juga Bermain Perkara di MA)

Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga menerima pemberian berkaitan dengan jabatannya serta pengurusan perkara di MA.

Namun sayangnya KPK tidak mengungkapkan gratifikasi apa yang diterima oleh Rohadi. Selain itu, KPK juga tidak membuka secara jelas perkara apa yang diurus Rohadi di MA sehingga dia menerina gratifikasi tersebut.

Rohadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap oleh KPK. Dia ditangkap KPK pada pada 30 Juni 2016 saat tengah membonceng ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat. Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp 250 juta dari commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut mencokok keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil yaitu Samsul Hidayatullah yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.

Duit itu dimaksudkan untuk 'mengatur' hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil. Namun keterlibatan majelis hakim yang memvonis perkara Saipul Jamil hingga saat ini masih ditelisik KPK. Pun dengan sumber uang haram yang sempat disebut berasal dari kantong pribadi Saipul Jamil.

(Baca juga: Punya RS dan 17 Mobil, Akankah PNS Tajir PN Jakut Akan Dikenakan TPPU?) (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads