Dua Kali Gugat KPK, Praperadilan Rohadi Tetap Ditolak

Dua Kali Gugat KPK, Praperadilan Rohadi Tetap Ditolak

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 17:49 WIB
Dua Kali Gugat KPK, Praperadilan Rohadi Tetap Ditolak
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta - Selain Samsul Hidayatullah, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, juga terpaksa menelan pil pahit atas gugatan keduanya kepada KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim tunggal PN Jaksel juga menolak praperadilan Rohadi.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (29/8/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK telah memenuhi aturan. Begitupun dengan penyadapan yang dilakukan penyidik sebelum penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan penyadapan dengan Operasi Tangkap Tangan oleh termohon adalah sah," kata hakim Riyadi.

Sidang sendiri tak dihadiri pihak pemohon, baik Rohadi maupun kuasa hukumnya. Tonin Tachta Singarimbun yang juga menjadi kuasa hukum Rohadi, memilih meninggalkan pengadilan dan tak menghadiri sidang putusan karena kecewa atas putusan praperadilan terhadap Samsul Hidayatullah.

Atas putusan tersebut Rohadi harus rela tetap berada di rutan KPK sambil menunggu kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor.

Rohadi merupakan PNS di PN Jakut sejak 2001. Sebelumnya ia hanyalah tukang bakso. Tapi perlahan kehidupannya menanjak dan memiliki kekayaan cukup melimpah di kampung halamannya, Indramayu.

Sepak terjangnya terendus KPK dan dibekuk saat menerima segepok uang dari pengacara Berthantalia Ruruk Kariman pada bulan Mei 2016 terkait putusan Saipul Jamil. Bertha sendiri merupakan istri dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang pernah menjadi bosnya Rohadi.

Selain mendapati uang suap, KPK juga menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Belakangan, KPK memeriksa Sareh terkait uang Rp 700 juta itu.

Sebelumnya Rohadi telah menggugat KPK di PN Jakpus namun tidak diterima. Tidak patah arang, Rohadi meluncur ke PN Jaksel untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua, namun masih bernasib sama. (rni/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads