Jaksa Ronald Worotikan yang membacakan tuntutan menyebut, Damayanti diyakini menerima fee 8 persen dari pengusaha Abdul Khoir yakni sebesar SGD 328 ribu dan Rp 1 miliar terkait program aspirasi yang diusulkannya. Sedangkan terkait program aspirasi Budi Supriyanto, Damayanti juga 'kecipratan' SGD 404 ribu.
"Fee tersebut agar menggerakan terdakwa mengusulkan kegiatan konstruksi jalan Tehoru-Laimu sekaligus menggerakkan Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto untuk mengusulkan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku," kata jaksa Ronald dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Damayanti berinisiatif untuk mengumpulkan anggota Komisi V lainnya. Sejumlah anggota Komisi V pun setuju untuk menempatkan program aspirasi mereka di kedua provinsi tersebut.
"Amran mengatakan fee yang akan diberikan adalah 6 persen untuk setiap proyek yang dikerjakan. Fee tersebut akan diberikan rekanannya yang akan mengerjakan proyek tersebut yakni Abdul Khoir," ujar jaksa.
Akan tetapi selanjutnya Damayanti menemui Abdul Khoir dan meminta fee dinaikkan menjadi 8 persen. Abdul Khoir menyetujuinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Jaksa.
Damayanti diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini