Lawan KPK, Kakak Saipul Jamil Telan Pil Pahit

Lawan KPK, Kakak Saipul Jamil Telan Pil Pahit

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 17:21 WIB
Lawan KPK, Kakak Saipul Jamil Telan Pil Pahit
Sidang praperadilan kakak Saipul Jamil (ari/detikcom)
Jakarta - Permohonan praperadilan yang digugat Samsul Hidayatullah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kakak kandung pedangdut Saipul Jamil itu menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka untuk kasus suap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi.

"Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (29/8/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan yang dilakukan penyidik KPK dalam penetapan Samsul sebagai tersangka sudah memenuhi aturan, dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penetapan tersangka, KPK telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Martin.

Samsul sendiri tak hadir saat sidang putusannya ini, begitu pula anggota keluarga yang selama ini memantau proses praperadilan. Samsul hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Tonin Tahta Singarimbun. Atas putusan hakim, Samsul tetap berstatus sebagai tersangka untuk kasus suap dan proses peradilannya tetap akan dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil pada Juni 2016. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:

1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penangkapan itu, KPK menemukan uang Rp 250 juta terkait putusan Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga menemukan Rp 700 juta di mobil Rohadi. Untuk mengungkap misteri Rp 700 juta, KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono.

Karel yang juga suami Bertha telah diperiksa KPK. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu mengelak mengenal Rohadi. (rni/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads