Rekening Nur Alam Pernah Diselidiki Kejagung dan Dihentikan, Ini Tanggapan KPK

Rekening Nur Alam Pernah Diselidiki Kejagung dan Dihentikan, Ini Tanggapan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 17:14 WIB
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam/ Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Informasi tentang laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan transaksi mencurigakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pernah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun kemudian jaksa menghentikan penyelidikan tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Kini LHA tersebut berada di tangan KPK. Dugaan rekening gendut Nur Alam itu pun tengah ditelisik KPK lebih jauh. KPK juga menegaskan bahwa informasi tentang dugaan rekening gendut Nur Alam itu tidak hanya bersumber dari PPATK semata.

"KPK kan juga dapat info-info lain karena perkara ini ditangani oleh KPK itu berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai perbuatan dugaan pidana," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Alam sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian izin tambang. Sementara untuk dugaan rekening gendut Nur Alam, KPK masih belum mengungkap secara jelas.

"Data-data dari PPATK itu informasi rahasia dan informasi intelijen yang harus digabungkan dengan info-info lain, karena yang dicari oleh KPK adalah perbuatan pidana. Bahwa ada aliran uang dan sebagainya itu harus dipastikan bahwa di dalamnya ada dugaan perbuatan pidana, dalam hal ini korupsi," jelas Priharsa.

Dugaan rekening gendut Nur Alam diselidiki Kejagung pada tahun 2012. Namun Kejagung menghentikan penyelidikan perkara itu dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.

"Begini, kasus Nur Alam ini memang kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan LHA dari PPATK kita lakukan penyelidikan, mengenai transaksi yang mencurigakan. Transaksi yang mencurigakan ini intinya waktu kita melakukan penyelidikan, tidak terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi tidak kita lanjutkan," ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum di kantornya, Jumat (26/8/2016).

Rum memastikan kasus yang diselidiki Kejagung kala itu berbeda dengan kasus suap izin pertambangan yang disidik KPK saat ini.

"Kasusnya tidak ada sangkut pautnya dengan perizinan. Kita murni transaksi yang mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada kita. Dan hasil penyelidikan pun kita sudah sampaikan penyelidikannya ke PPATK," ujar Rum yang juga pernah menjadi jaksa di KPK ini.

"Setelah ditelusuri itu murni bisnis sehingga tidak kita lanjutkan," sambung Rum. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads