"Karena kita dapat dukungan, mendengar saya mau mencabut gugatan (ke MK), Perca Indonesia, itu perhimpunan meminta saya jangan cabut," kata Ira ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (29/8/2016).
Ira menjelaskan, Perca adalah perhimbungan orang tua yang mempunyai anak hasil dari perkawinan campuran. Dia mengaku sudah melakukan banyak diskusi sebelum akhirnya memilih terus melaju dalam gugatannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Ira, saat ini dirinya bersama Perca akan berjuang untuk memberi kejelasan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Dia berharap MK mau mendengarkan apa yang akan disampaikannya.
Sebelumnya, Ira mengaku akan mencabut gugatannya itu sebab UU kewarganegaraan tengah digodok revisinya oleh DPR.
"Harapannya kalau ini dikabulkan, kita menyelamatkan lebih banyak nasib anak hasil kawin campuran yang lahir di bawah 2006," ujar Ira.
"Saya mungkin malah bisa mendorong lebih cepat penyelesaian di mereka (DPR)," imbuhnya.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Ira, Fachmi Bachmid. Dia mengaku sudah mendengar hasil diskusi Ira dengan Perca.
"Akibat adanya pasal 41 UU Kewarganegaraan bahkan ada yang sampai stateless," ujar Fachmi. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini