"Siapapun yang melakukan gugatan itu tentunya pemerintah siap menghadapi ya. Seperti yang disampaikan Presiden, Presiden telah meminta, bahkan bukan hanya kepada tingkat eselon 1, tapi pada tingkat menteri, itu akan hadir pada saat sidang yudisial review di MK," ucap pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Soal argumentasi Muhammadiyah bahwa karakter tax amensty tidak jelas dan sasarannya tidak tepat, Seskab menyebut bahwa undang tax amnesty seperti UU lainnya tidak diskriminatif. Sasaran tax amnesty adalah wajib pajak yang belum lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal semangatnya adalah bagaimana dana-dana di luar negeri apakah itu dalam bentuk aset, atau dalam bentuk uang itu bisa segera kembali digunakan untuk membangun republik ini," imbuh Pramono.
Pram membantah tax amensty tidak tepat sasaran, namun dia menyebut ada yang menjadikan realiasi UU ini sebagai rumor politik. Pram tak merinci rumor dimaksud, tapi sudah meminta Dirjen Pajak untuk mengantisipasi.
"Tax amnesty ini harusnya orang memanfaatkan dengan sukarela karena ini merupakan tax amnesty, ampunan pajak, bukan kemudian menakut-nauti terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau menengah ke bawah," ucap Pram.
Sebelumnya, Busyro Muqoddas mengatakan pemerintah sudah mulai blunder menerapkan UU Tax Amnesty. Kebijakan tax amnesty dinilai karakternya tidak jelas dan sasarannya pun tak tepat. Muhammadiyah tak dilibatkan sebelumnya membahas UU Tax Amnesty.
"Sasaran (kebijakan tax amnesty) yang tidak jelas ini nyasar-nyasar ke masyarakat yang tidak pernah punya masalah dan berurusan sebagaimana yang dialami kelompok yang sangat kecil jumlahnya," kata Busyro di Hotel Rose In, Ring Road Selatan, Bantul, Minggu (28/8/2016).
"Mencapai target atau justru meresahkan masyarakat kalangan bawah. Keresahan-keresahan sudah mulai kami dengar," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui Muhammadiyah sudah beberapa kali memenangkan gugatan atas UU yang bertentangan dengan UUD hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Di antaranya UU tentang Sumber Daya Alam, UU tentang Rumah Sakit dan UU Migas. (bal/aan)











































