"Komnas HAM meminta pada TNI dan KSAU untuk melakukan penegakan hukum, baik disiplin proses pidana melalui peradilan militer dan kode etik kepada anggota yang terbukti melakukan penyerangan," ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai dalam jumpa pers di kantornya Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Senin (29/8/2016).
Komnas HAM juga merekomendasikan pada panglima TNI dan KSAU untuk melakukan proses penegakan hukum internal kepada pimpinan kesatuan Lanud Suwondo, yang menurutnya tak mampu mengambil tindakan pencegahan terhadap anggotanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sengeta tanah TNI AU dan warga atas lahan seluas 260 hektar dan 5,6 hektar yang masih terdapat perbedaan persepsi antara kedua belah pihak, Komnas HAM berkesimpulan perbedaaan persepsi terjadi akibat pandangan warga yang berpedoman pada asas historis legalistik dan faktual, sementara TNI AU hanya berdasarkan otoritas penguasaan lahan oleh negara.
"Oleh karena itu Komnas HAM merekomendasikan pada mabes TNI AU, warga Sari Rejo, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Pemprov Sumut dan Pemkot Medan untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini untuk segera memastikan objek gugatan terutama 5,6 hektar tanah yang sudah incracht melalui putusan MA serta memberikan landasan legal atas penguasaan sebagian dari 260 hektar lahan yang telah ditempati masyarakat," kata Pigai.
"Lalu terkait pembangunan 2 unit rusun yaitu di lahan seluas 100x50 meter yang sementara ini diklaim saudara Singh dan saudara Ginting, Komnas HAM merekomendasikan pada Pemkot Medan untuk memfasilitasi proses mediasi," tutupnya.
Sedangkan Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Suwondo Mayor Jhoni Tarigan saat dihubungi detikcom, Selasa (16/8) menjelaskan latar belakang terjadinya bentrok tersebut.
"Itu masalah tanah sebenarnya, ada tanah lahan milik negara mau dibangun rusunawa untuk Prajurit, anggota kita kan kurang perumahan. Itu juga rusunawa itu hasil kerjasama kementerian PU dan Kementerian Pertanahan, tanah itu diklaim milik warga," ujar Jhoni.
Jhoni menuturkan, pihaknya sudah berupaya melakukan langkah persuasi terhadap semua masyarakat yang keberatan. Namun, pihak-pihak itu tidak hadir untuk rapat pada waktu yang telah dijanjikan. Menurut Jhoni, masyarakat menggelar aksi dengan menutup akses jalan, pihaknya lalu memanggil perwakilan masyarakat dan disepakati akan ada pertemuan lagi untuk membahas status tanah.
"Setelah itu dari perwakilan masyarakat menjanjikan akan bubar, karena demo mereka, menutup akses jalan. Awalnya itu, ada salah satu yang berupaya menyerang personel kita, mereka membakar api di depan kantor kita (Komando Sektor Pertanahan Udara Nasional), kan enggak boleh. Kita amankan, sudah dimintai keterangan. Terus warga minta lepaskan, ya sudah dilepaskan. Camat juga ada," ujarnya.
Namun, menurutnya, masyarakat justru semakin anarkis dan menutup jalan. Personel TNI kemudian berupaya membubarkan massa, namun berujung bentrokan.
(rni/nwk)











































