Selama untuk Kebaikan, Kepala Daerah Jangan Takut Manfaatkan Diskresi

Selama untuk Kebaikan, Kepala Daerah Jangan Takut Manfaatkan Diskresi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 13:05 WIB
Mahfud MD/Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan aparat penegak hukum tidak boleh mempidanakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan. Penegakan hukum hanya dilakukan bila kebijakan itu terbukti merugikan negara.

Berangkat dari hal itu, MMD Inisiative menggelar diskusi dengan mengangkat topik 'Kriminalisasi Diskresi Kebijakan Pemerintahan' di kantornya Jalan Dempo No 3 Matraman, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016). Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Iswan Ilmi Deputi Wakil Kepala BPKP Bidang Investigasi dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Atmajaya Riawan Tjandra, serta Mahfud MD selaku Ketua Dewan Pembina MMD Inisiative.

"Kita mengambil topik yang menjadi fokus perhatian publik tetapi serius untuk ditindaklanjuti dan diwaspadai. Kita bicara kriminalisasi diskresi, kriminalisasi diskresi kebijakan pemerintah. Awalnya dari pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan agar kebijakan jangan dikirminalisasi, karena kalau dikriminalisasi pembangunan macet semua orang takut," kata Mahfud MD dalam pengantar acara diskusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan, persoalan ini juga pernah dibahas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010. Intinya, kebijakan itu tidak boleh dikriminaliasi.

"Saya katakan sampai saat ini, saya melihat itu kebijakan tidak ada yang dikriminalisasi, semua yang ditangani KPK itu terbukti korupsi bukan dikriminalisasi. Tidak ada orang itu buat kebijakan lalu dikriminalisasi," sambungnya.

Mahfud mengatakan undang-undang telah menjelaskan semua dengan detail dan rinci. Tidak perlu lagi ada pembuatan hukum baru, karena sudah jelas dikatakan kebijakan itu tidak boleh dikriminaliasi.

"Hukumnya jelas, kebijakan itu hukumnya ada, kriminalisasi itu hukum pidana. Jangan orang yang buat kebijakan lalu berlindung di balik pernyataan Presiden," bebernya.

Sementara Wakil ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kepala daerah selaku pengambil kebijakan tidak perlu takut. Tak perlu khawatir asal kebijakan murni dilatarbelakangi alasan kebaikan daerah.

Laode Syarif
"Yang sering ditakuti pasal 2 dan 3, salah satunya setiap orang yang secara melawan hukum atau melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat rugikan keuangan negara, perekonomian negara, itu unsurnya jelas. Misalnya niat baik polisi ingin melancarkan lalu lintas karena temannya pakai mobil berjalan cepat, berarti dia menguntungkan orang, atau seorang bupati dalam bencana alam dia mengambil kebijakan yang menguntungkan orang lain atau diri sendiri. Yang kayak begitu niatnya baik tetapi bisa dipertanyakan," ujar Laode.

Laode mengatakan kepala daerah atau pengambil kebijakan tidak perlu takut sebagai penyelenggara negara. Rambu-rambu di dalam hukum sudah jelas.

"Salah satunya bahwa diskresi pejabat pemerintah dapat dilakukan sesuai tujuan kebaikan. Yang kedua tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang. Jadi dia melakukan satu kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang itu harus dipikirkan mendalam, yang ketiga harus sesuai good governer tata pemerintah yang baik, yang keempat dia katakan alasannya harus obyektif tidak boleh subyektif," pungkasnya. (ed/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads