Kuasa Hukum Damayanti, Wirawan Adnan berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap kliennya itu. Damayanti disebut terlibat dalam suap pembangunan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Ya nanti sidang pukul 13.00 WIB, kita harapkan supaya tidak terlalu berat dituntutnya," kata Wirawan Adnan ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus. Sidang akan dipimpin hakim ketua Sumpeno yang didampingi hakim anggota Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit Herman Binaji dan Titi Samsiwi.
Sebagaimana diketahui, Damayanti didakwa menerima Rp 3,28 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Diduga suap tersebut untuk memuluskan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor. (rvk/rvk)










































