Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Staf PT Hutama Karya

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Staf PT Hutama Karya

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 12:09 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Staf PT Hutama Karya
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK masih terus menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan staf dari perusahaan konstruksi PT Hutama Karya.

"Supripto staf PT Hutama, Husain Redwin Nurlette dan Rahadi Wiyanto pihak swasta, Yulianti Direktur PT Yulian Berkah Abadi," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/8/2016).

Mereka diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri. Selain itu, KPK telah menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya. Namun saat ini Budi sudah tidak menjabat posisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pejabat PT Hutama Karya memang telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Perusahaan tersebut memang mengerjakan proyek yang bermasalah tersebut.

Namun sejauh ini, penyidik KPK belum menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Dudy dan Budi disangka menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 34 miliar dari nilai total proyek Rp 125 miliar. (dhn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini