"Supripto staf PT Hutama, Husain Redwin Nurlette dan Rahadi Wiyanto pihak swasta, Yulianti Direktur PT Yulian Berkah Abadi," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/8/2016).
Mereka diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri. Selain itu, KPK telah menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya. Namun saat ini Budi sudah tidak menjabat posisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sejauh ini, penyidik KPK belum menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Dudy dan Budi disangka menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 34 miliar dari nilai total proyek Rp 125 miliar. (dhn/aan)










































