"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, sesuai dengan kewajiban Pasal 5 Undang-undang nomor28 tahun 1999 bahwa yang bersangkutan wajib untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/8/2016).
KPK juga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada para menteri tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Harapan KPK agar para menteri itu menyetor LHKPN setidaknya 2 bulan sejak dilantik pada Rabu, 27 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar lengkap reshuffle Kabinet Kerja jilid II:
1. Menko Kemaritiman: Luhut Binsar Panjaitan
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Bambang Brodjonegoro
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Sofyan Djalil
4. Kepala BKPM: Thomas Trikasih Lembong
5. Menko Polhukam: Wiranto
6. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
7. Menteri Desa dan PDTT: Eko Putro Sandjodo
8. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
10. Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita
11. Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto
12. Menteri ESDM: Arcandra Tahar (belakangan dicopot dan posisinya diisi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Plt Menteri ESDM)
13. Menteri PANRB: Asman Abnur. (dhn/aan)











































