KPU Minta Pemerintah Ubah Jadwal Pilkada Terkait Putusan MK
Senin, 28 Mar 2005 14:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian jadwal terkait dengan pencalonan kepala daerah dalam rangka Pilkada. Hal ini berkaitan dengan putusan judicial review yang dilakukan MK terhadap UU No.32/2004 tentang pemda.Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di kantornya, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin, (28/3/2005).Selain itu, KPU juga meminta pemerintah provinsi dan kota memberikan kesempatan yang sama kepada parpol yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon, yang menurut keputusan MK dengan jumlah suara sah saja dapat mengajukan pasangan calon.Mengenai KPU, dia mengatakan KPU tidak memiliki peran dalam pilkada karena dalam PP No. 6 Tahun 2003 KPU hanya dapat memberikan bimbingan. "Kalau Depdagri mau menangani Pilkada silakan, tapi aparat kami tidak boleh dilibatkan di sana," tegas Ramlan.Dikatakan Ramlan, dalam perpu yang disiapkan menyusul keputusan MK itu akan dimasukkan peran KPU. KPU, katanya, tidak lagi dapat, tapi harus dan wajib memberikan masukan dan koordinasi terhadap KPUD serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi."Dan, ini menjadi usulan-usulan kami kepada pemerintah. Kami juga minta Pilkada harus selesai selambat-lambatnya Desember 2005," kata dia.
(umi/)











































