Pidana yang Dijerat ke Aa Gatot Brajamusti: Narkoba, Senpi, dan Satwa Dilindungi

Pidana yang Dijerat ke Aa Gatot Brajamusti: Narkoba, Senpi, dan Satwa Dilindungi

Idham Kholid - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 10:07 WIB
Foto: dok.detikcom
Jakarta - Polisi menjerat Aa Gatot Brajamusti dengan banyak pasal. Selain narkoba, Gatot Brajamusti juga dijerat dengan pidana kepemilikan senjata api serta kepemilikan harimau Sumatera yang di air keras.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (29/8/2016), Gatot ditangkap di hotel di Lombok bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah pada Minggu (28/8) malam.

Di kamar itu disita berbagai alat bukti antara lain sabu dan bong. Kemudian disita juga di rumah Gatot di Pondok Pinang yakni sabu, 30 jarum suntik, bong, senpi, peluru, dan harimau Sumatera serta Elang Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk seluruh barang bukti terkait pidana penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk seluruh barang bukti terkait pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi / UU Darurat No. 12 / 1951 diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Boy.

"Untuk seluruh barang bukti terkait pidana perlindungan satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk tersangka Gatot Brajamuksi dan Dewi Aminah beserta barang bukti Penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads