Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (29/8/2016), Gatot ditangkap di hotel di Lombok bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah pada Minggu (28/8) malam.
Di kamar itu disita berbagai alat bukti antara lain sabu dan bong. Kemudian disita juga di rumah Gatot di Pondok Pinang yakni sabu, 30 jarum suntik, bong, senpi, peluru, dan harimau Sumatera serta Elang Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk seluruh barang bukti terkait pidana perlindungan satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk tersangka Gatot Brajamuksi dan Dewi Aminah beserta barang bukti Penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," tutup dia. (dra/dra)











































