"Kami melakukan pemetaan kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum pada semester I 2016, meliputi jumlah kasus, total kerugian negara, jumlah tersangka, modus yang dilakukan, sektor korupsi terjadi hingga jabatan pelaku," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2016).
Sumber data yang diperoleh ICW yakni berasal dari website resmi institusi penegak hukum serta media online maupun cetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang semester I 2016, aparat penegak hukum berhasil menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sebanyak 210 kasus di mana kerugian negara mencapai Rp 890,5 miliar dan suap Rp 28 miliar, SGD 1,6 juta, dan USD 72 ribu," jelasnya.
Kejaksaan menangani 133 perkara, kepolisian 59 perkara, dan KPK 18 perkara. Kejaksaan paling banyak menangani kasus dengan jumlah kerugian negara Rp 473 miliar dan suap Rp 14 juta.
"Kepolisian menangani 59 kasus korupsi yang timbulkan kerugian negara Rp 252,2 miliar. Sementara itu KPK menangani 18 kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 164 miliar dan nilai suap Rp 28 miliar, SGD 1,6 juta, dan USD 72 ribu," tutur Wana. (rna/dhn)










































