"Yang bersangkutan sudah terjadi tiga kali (ditangkap karena narkoba)," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat Jalan Letjen S. Parman, Jakarta, Minggu (28/82016).
Imam S Arifin dihadirkan dalam jumpa pers. Dia mengenakan baju tahanan warna hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada 2010 Imam kembali ditangkap karena kasus yang sama, paket sabu ditemukan di apartemennya di Jakarta.
"Yang pertama di Medan pada 2008. Kedua, wilayah Jakpus 2010," ucap Roycke.
Imam ditangkap Satres Narkotika Polres Jakarta Barat pada Sabtu (27/8/2016) pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap Imam sedang menggunakan sabu.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0.336 gram, alat timbangan digital, alat hisap dan cangkong. Imam dijerat dengan UU 35 2009 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
(slh/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini