Ladang ganja seluas sembilan hektare itu ditemukan setelah puluhan personel Polres menyisir lereng pegunungan Seulawah. Untuk mencapai ladang, petugas harus berjalan kaki selama dua jam. Operasi pemusnahan "bakong ijo" ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Aceh Besar.
Polisi menemukan dua ladang di sana. Titik pertama, ladang seluas dua hektare dengan usia tanaman tiga bulan dan ketinggian 1,5 meter. Sedangkan di titik kedua ditemukan ladang seluas tujuh hektare dengan usia sekitar enam bulan dan ketinggian tanaman mencapai tiga meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ladang ganja di pegunungan Lamteuba (Foto: Dok Istimewa) |
Pemusnahan ladang ini dilakukan pada Sabtu (27/8) kemarin. Begitu tiba di lokasi, petugas kemudian mencabut semua tanaman ganja. Setelah itu, ditumpukkan menjadi satu dan selanjutnya dibakar. Sebagian tanaman haram tersebut dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti.
"Tak hanya tanaman ganja, petugas juga menemukan ganja kering yang sudah dipanen," jelas Goenawan. (slh/slh)












































Ladang ganja di pegunungan Lamteuba (Foto: Dok Istimewa)