Nama-nama besar para hakim karier tumbang dalam enam tahun terakhir. Padahal di era 2000-an, nama besar yang pernah menjadi posisi puncak di badan peradilan berjalan mulus memakai toga emas. Lihatlah Ketua MA Harifin Tumpa yang dulunya adalah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atau hakim agung Zaharuddin Utama yang pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua MA saat ini, Hatta Ali dulunya adalah hakim karier dengan posisi terakhir Dirjen Badilum. Adapun Wakil Ketua MA Suwardi, pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2008), Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung (2007) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pun ditemukan pola seperti yang ditanyakan, tentang kota-kota besar serta kaitannya dengan integritas para hakimnya, maka itu layak untuk dijadikan masukan dan evaluasi, karena bisa jadi benar bahwa kota besar membawa godaan yang juga besar, tidak terkecuali pada para hakim," kata juru bicara KY, Farid Wajdi saat berbincang dengan detikcom, Minggi (27/8/2016).
Sejumlah nama besar para hakim karier itu perlahan bertumbangan di tangan KY. Sebut saja Dirjen Badilum yang kini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Cicut Sutrisna, yang gagal seleksi hingga tiga kali. Ada pula Emy Mustofa harus kandas dan mengakhiri masa pensiun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada 2016 ini, sejumlah nama yang telah puluhan tahun malang melintang di pengadilan juga harus mengurungkan niatnya menjadi hakim agung. Sebut saja hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Kresna Menon atau cucu Ketua MA pertama, Pramodhana Kusumahaatmadja. Pramodana kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Meski demikian, KY menegaskan tidak ada korelasi nyata antara pengadilan besar dengan kelulusan.
"Tidak pernah ada korelasi apakah asal pengadilan, nama besar, dengan peluang menjadi lulus dalam proses calon hakim agung. Dari manapun dia, nama besar atau tidak, selama memenuhi persyaratan formil dalam UU serta filter sesuai standar KY, maka dipastikan punya peluang yang besar untuk lulus," ucap Farid.
Ada pula nama Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur yang baru pertama kali ikut seleksi dan langsung dicoret KY. Ketua Pengadilan Tinggi Mataram (kini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya), Andriani juga dicoret untuk kedua kalinya dalam bursa seleksi. Belakangan, nama Andriani terungkap melobi perkara hingga Ketua Muda MA dengan bantuan Andri Tristianto Sutrisna. Andri telah divonis 9 tahun penjara di kasus dagang perkara tersebut.
"Seringkali kami utarakan bahwa integritas dan kualitas adalah ukuran utama yang selalu dijadikan rujukan dalam proses calon hakim agung," ungkap Farid.
Di tahun ini pula KY mencoret nama Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Nommy T Siahaan untuk ketiga kalinya. Dua tahun lalu, Nommy T Siahaan (saat itu Ketua Pengadilan Tinggi Pekabaru) juga dicoret KY di detik-detik terakhir usai nama dia disetorkan ke DPR. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sumarno juga dicoret sebagai calon hakim agung, tiga tahun lalu. Belakangan terungkap Sumarno pernah menerima grativikasi dari Alim Markus.
"KY memang tidak pernah akan berkompromi masalah integritas, ada sedikit saja catatan dari sisi tersebut, maka kami pastikan yang bersangkutan tidak akan bisa menembus proses," cetus akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu.
Sejumlah nama yang diajukan KY pernah beberapa kali ditolak DPR. DPR menolak tiga nama calon hakim agung yang disodorkan KY pada 2013 yaitu hakim tingi pada Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, hakim tinggi pengawas Sunarto dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati. Dua tahun setelahnya, DPR menyetujui Sunarto menjadi hakim agung.
Nama Muchlis Bambang Luqmono juga membuat DPR enggan memilihnya pada 2014. Beredar alasan penolakan itu karena Muchlis bisa menjadi Artidjo Alkostar kedua. Muchlis kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang.
Lima nama yang kini dikantongi DPR juga bukan berasal dari pengadilan besar. Seperti Setyawan Hartono yang lama menjadi hakim pengawas dan kini menjadi Wakil Ketua PT Tanjungkarang dan komisioner KY Ibrahim yang mendaftar sebagai akademisi Universitas Muslim Indonesia Makassar. Adapun calon hakim agung Panji Widagdo kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang rutin menyetor nama untuk menjadi hakim agung kini tidak lagi mendominasi bursa.
"Yang pasti, selain soal standar yang ketat, KY juga tidak bekerja sendiri. Kami terus membuka telinga dan akses mengenai masukan informasi dari mana pun, termasuk dari kalangan internal para hakim, sebab yang paling tahu mengenai baik buruknya profesi hakim pastilah dari bangsa hakim sendiri," pungkas Farid. (asp/faj)











































