"Untuk terpidana kasus korupsi kami minta ada pembatasan dan pengetatan pemberian (remisi), jangan diobral dan dipermudah. Ini akan mengurangi efek jera pada koruptor," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho saat ditemui usai seminar sehari dengan tema Sehari Mafia Praperadilan di Universitas Pembangunan Nasional di Jl Raya Fatmawati, Pondok Labu, Jaksel, Sabtu (27/8/2016).
Emerson mengatakan hukuman untuk para koruptor seharusnya diperketat, sehingga menimbulkan efek jera. Pemberian remisi menurut Emerson, hanya akan membuat para napi koruptor di atas angin karena hanya menjalani setengah dari masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkum HAM Yasonna Laoly beralasan revisi PP nomor 99 tahun 2012 tersebut diwacanakan karena dia melihat adanya kesalahan dalam sistem peradilan. Dia menilai bukan hanya Justice Collaborator saja yang berhak mendapatkan remisi.
Emerson mengaku tak begitu setuju dengan pendapat tersebut, karena PP 99 tahun 2012 itu telah secara jelas mengatur syarat pemberian remisi.
"Dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan kan jelas mengenai peraturan pemberian remisi. Aturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012 itu juga jelas mengatur pengetatan, dan (yang berhak mendapatkan) harus justice collaborator," kata dia.
"Nah, persetujuan dari institusi yang menangani, ini untuk menghindari praktik-praktik korupsi. Jadi ICW yang kami tolak bukan revisi PP 99-nya, tapi pengaturan substansi pelanggaran pemberian remisi. Kalau remisi untuk kasus narkoba, pengedar, kasus kecil, itu kami dukung. Yang kami tentang adalah unsur korupsinya saja," jelas Emerson. (rni/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini