Tipu 3 Orang Hingga Rp 12 Juta, Dukun Palsu Dibekuk Polisi

Tipu 3 Orang Hingga Rp 12 Juta, Dukun Palsu Dibekuk Polisi

Jefris Santama - detikNews
Sabtu, 27 Agu 2016 14:41 WIB
Pelaku dukun palsu (Jefris Santama/detikcom)
Medan - Seorang pria yang melakukan penipuan serta penggelapan dengan modus dukun palsu menggandakan uang dibekuk di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya tersebut, pelaku menipu 3 orang dengan jumlah uang dengan total mencapai Rp 12 juta.

"Pelaku bernama Abdullah (34). Dia merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2016).

Daniel menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan pengaduan tentang penipuan tersebut pada Kamis (25/8). Laporan tersebut disampaikan dengan tiga orang korban yang bernama Ariyono (37), Hendrik (42) dan Muhammad (51). Ketiganya menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada dua bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terima laporan pengaduan yaitu adanya tindak pidana penipuan penggelapan dengan modus dukun palsu yang dapat menggandakan uang," sambungnya.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas dapat mengamankan pelaku tersebut di sebuah lokasi di Deliserdang. Dalam pemeriksaan polisi, dukun palsu tersebut mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengucapkan perkataan bohong dan juga bujuk rayu.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku menambahkan sendiri uang yang diserahkan korban agar korban yakin bahwa pelaku benar-benar bisa menggandakan uang," ujar Daniel.

Setelah itu, pelaku juga berpura-pura membacakan ritual serta menggunakan perlengkapannya berupa kain warna merah, kalung jimat, kain putih serta pipa rokok yang terbuat dari kuningan. Hal tersebut bertujuan agar korban semakin yakin bahwa pelaku dapat menggandakan uang.

"Kemudian, pelaku kembali menyerahkan uang dengan total nilai puluhan juta rupiah. Namun, pada kenyataannya, pelaku sama sekali bukan dukun dan tidak bisa menggandakan uang," paparnya.

Kini, dukun palsu tersebut sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tutup Daniel. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads