Soal PP Remisi untuk Koruptor, Ini Kata Hakim Agung Gayus Lumbuun

Soal PP Remisi untuk Koruptor, Ini Kata Hakim Agung Gayus Lumbuun

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Sabtu, 27 Agu 2016 14:18 WIB
Hakim Agung Gayus Lumbuun (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk para narapidana, termasuk narapidana korupsi. Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai pemberian remisi ini tak tepat karena akan menguntungkan 3 pelaku kejahatan berat. Tak hanya koruptor, namun juga teroris dan pelaku narkoba.

"PP ini dianggap kurang tepat karena akan menguntungkan tipikor, teroris, dan pelaku narkotika, ketiga pelaku tersebut," ujar Gayus usai acara seminar sehari dengan teman Sehari Mafia Praperadilan di Universitas Pembangunan Nasional di Jl Raya Fatmawati, Pondok Labu, Jaksel, Sabtu (27/8/2016).

Walaupun begitu Gayus akan menyandingkan wacana tersebut dengan ketentuan yang dibuat di peraturan internasional, atau yang lebih dikenal dengan istilah ratifikasi. Dia juga tak menyangkal apabila remisi dianggap sebagai hak kedaulatan negara, seperti halnya hukuman atau punishment.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mengatakan pro kontra. Tapi pandangan-pandangan hukum perlu juga memperhatikan pendapat-pendapat kelompok lain yang berkepentingan. Ini kan meratifikasi mengenai treatment kepada warga negara yang harus dilakukan. Ada dua pandangan tadi, misalnya revisi itu bagian menjadi ratifikasi perjanjian," kata Gayus.

Gayus mengatakan tak ada masalah apabila para pelaku kejahatan berat seperti koruptor tak diberikan remisi, asal hukuman yang dijatuhkan pengadilan sudah berat sejak awal.

"Kalau tanpa remisi ini berat hukumannya, berat kan gak jelek juga. Gak dikurangin. Remisi juga percuma kalau hukumannya ringan," kata Gayus.

Salah satu alasan utama Menkum HAM Yasonna Laoly ingin merivisi PP 99/2012 adalah adanya kesalahan sistem yang dilihat oleh Laoly. Menurutnya peraturan pemerintah harus sejalan dengan sistem peradilan. Bukan semata soal justice collaborator saja yang berhak mendapatkan remisi.

Laoly menegaskan, semua napi memiliki hak untuk mendapatkan remisi, termasuk napi kasus korupsi. Selama ini, yang berhak mendapatkan remisi hanya napi korupsi yang berstatus justice collaborator.

(rni/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads