Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Denpasar untuk melaksanakan rekonstruksi. Saat rekonstruksi itu, rencana David dan Sara akan dipertemukan untuk dikonfrontir.
"Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan rekonstruksi terhadap tersangka tersebut, kedepannya Senin dan Selasa (28-29/8)," kata Hadi ketika ditemui di Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Sabtu (27/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari kita dapat menyelesaikan pemberkasan itu dan kita kirim ke penuntut umum," tutupnya.
Sara Connor (45) dan David Taylor (34) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta. Keduanya diringkus polisi di depan Konjen Australia di Bali, Jumat (19/8) sekitar pukul 16.00 Wita. (aan/aan)











































