"Cepat sekali, 10 menit sudah jadi," kata Lettisia gembira di Kantor Kelurahan Mampang Praparan, Jalan Mampang Prapatan IV Gang M, RT 08 RW 05 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2016).
Lettisia lalu berbagi cerita. Ia kehilangan e-KTP sejak tahun 2012. Warga Jatipadang ini saat itu langsung melapor ke polisi dan RT/RW bahwa telah kehilangan dompet dan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu membawa syarat surat kehilangan kepolisian dan foto kopi Kartu Keluarga untuk mengurus e-KTP yang hilang. Dan seperti yang diceritakannya, dalam 10 menit, selesai sudah penantiannya selama 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Jaksel, Ika Julaika, mengatakan pengurusan e-KTP yang hilang bisa langsung jadi. "Tetapi kalau KTP yang hilang masih jenis lama, harus mengurus untuk perekaman data kembali," kata Ika.
Lurah Mampang Prapatan Ramli menambahkan Lettisia harus menunggu waktu 4 tahun untuk mendapatkan pengganti e-KTP yang hilang karena percetakan e-KTP masih di Kemenddagri pada tahun 2011 lalu.
"Jadi masih ribet. Semenjak tahun 2015 percetakan sudah bisa di Sudin Dukcapil. Jadi waktu itu percetakan saat masih di Kemendagri sangat lama. Mungkin saja data dari Lettisia belum tercetak di Kemendagri," kata Ramli. (aan/tor)