Heru (19) warga Pisangan Baru mengaku malas buat e-KTP, karena melihat proses pembuatan yang berbelit-belit. Selain itu memakan waktu yang panjang.
"Waktu itu buat e-KTP ribet pakai segala bawa surat pengantar RT RW sudah gitu ngurus dulu ke kantor Kelurahan, baru bisa ngerekam identitas di Kecamatan," kata Heru usai mengantri perekaman e-KTP di SDN 05 Pagi, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Syaiful (28) mengaku KTP yang dimiliki berkat bantuan orang lain yang ngurus. Dirinya baru mengetahui kalau KTP yang dipegangnya belum elektronik setelah cek NIK di situs Kemendagri.
"Tahunya ketika kemarin ada berita dan media sosial. Saya iseng masukan nomor NIK saya untuk cek identitas di situs Kemendagri enggak muncul. Ketika saya tanya lagi di kelurahan ternyata KTP biasa," kata Syaiful.
Syaiful beralasan dirinya sulit mempunyai waktu luang. Hal itu dikarenakan mobilitas pekerjaan yang tinggi.
"Nah kemarin di televisi kan dibilang, batas waktu akhir perekaman e-KTP 30 Sepetember, makanya saya coba tanya ke sini, eh ternyata enggak perlu bawa kartu keluarga hanya KTP biasa juga di layani," paparnya.
Sementara Susiwati (30) mengharapkan proses pembuatan e-KTP tidak dipersulit. Selain itu, mereka yang sudah merekam bisa langsung memiliki e-KTP.
"Kalau emang udah ada blankonya harusnya langsung dicetak aja. Jadi enggak perlu nunggu-nunggu yang lain belum merekam data. Jangan pakai alasan blanko habis tahunya ada, tapi sengaja ditumpuk. Biar bareng dengan yang lain," pungkas ibu beranak dua itu. (edo/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini