Anggota Komisi XI DPR Muchamad Misbakhun adalah salah satu yang sedikit kontra atas kebijakan ini. Menurutnya, harus ada perhitungan yang cermat dan hati-hati apabila ingin mengubah kebijakan tarif harga rokok.
"Saya minta pemerintah cermat dan hati-hati karena aspek rokok bukan semata-mata berkaitan dari sisi kesehatan saja," ujar Misbakhun dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (27/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aspek indstri, lalu petani tembakau. Dalam industri tersebut antara petani dan industri besar ada pedagang dan sebagainya. Ini kalau diperhatikan kan merupakan sirkulasi ekonomi.
"Apabila ingin mengambil kebijakan, dan keputusan lihat juga aspek ketenagakerjaan," jelas Misbakhun.
Industri rokok besar misalnya, dapat melakukan efisiensi tenaga kerja dengan cara modernisasi mesin. Apabila tarif rokok naik akan terjadi pengurangan tenaga kerja manusia dan pelaku industri besar akan beralih ke mesin.
"Lalu menciptakan ketenagakerjaan yang baru kan enggak gampang, sehingga saya bilang kalau membuat kebijakan harus menghitung dengan cermat dan hati-hati," kata dia.
Dia juga menginisiasi adanya UU Pertembakauan karena sampai saat ini di level UU belum ada yang mengatur dari sisi petani tembakau.
"Misalnya saat petani panen harganya turun. Saat tidak panen, siapa yg menikmati? Tengkulak. Seharusnya ini menjadi perhatian kita juga," jelas Misbakhun. (rii/aan)











































