Pengadilan Tinggi Prancis Tunda Pelarangan Burkini

Pengadilan Tinggi Prancis Tunda Pelarangan Burkini

Rini Friastuti - detikNews
Sabtu, 27 Agu 2016 06:54 WIB
Ilustrasi Burkini (Foto: REUTERS/Stringer/File Photo)
Jakarta - Pengadilan tinggi Prancis akhirnya menunda pelarangan penggunaan Burkini, baju renang bagi para muslimah. Penundaan ini menyusul protes dari kaum muslim, para feminis dalam kampanye kebebasan sipil atas pelarangan tersebut.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (26/8/2016), dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan SK pelarangan burkini di Villeneuve-Loubet disebut "serius dan jelas ilegal. Melanggar kebebasan dasar untuk datang dan pergi, serta kebebasan berkeyakinan dan kebebasan individual".

Pengacara yang mewakili Liga Hak Asasi Manusia, sebuah grup kampanye yang menentang pelarangan di Villeneuve-Loubet mengatakan kepada media putusan tersebut berarti pemerintah kota harus membatalkan pelarangan itu. Grup tersebut berpendapat pelarangan tersebut melanggar hak masyarakat sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun seorang Wali Kota di Corsica mengatakan dirinya tak akan menunda pelarangan itu, menunjukkan kalau putusan tidak akan secara cepat mengakhiri kontroversi yang memanas dalam kampanye putaran awal pemilihan presiden 2017.

"Di sini situasi telah memanas dan saya tak akan menarik keputusan ini," ujar Wali Kota Sisco, Ange-Pierre Vivoni kepada BFM TV.

(rni/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads