Wapres JK Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Bermain di Izin Usaha Tambang

Wapres JK Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Bermain di Izin Usaha Tambang

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 26 Agu 2016 19:00 WIB
Foto: Ilustrator Edi Wahyono
Jakarta - Pemerintah pusat mengingatkan agar daerah tidak 'bermain' dalam Izin Usaha Pertambang (IUP). Hal ini menyusul adanya beberapa kepala daerah yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Korupsi kan terdiri dari pada 3 komponen, merugikan keuangan negara, tidak sesuai atau melanggar hukum, menguntungkan orang lain atau diri sendiri. ya selama memenuhi kriteria itu ya dia salah," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2016).

Namun JK juga mengatakan bahwa tidak semua daerah yang memgeluarkan IUP melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semua juga memperkaya diri sendiri, tidak smua juga melanggar hukum," kata JK.

Saat ini pemerintah telah menghapus sekitar 3.000 Perda yang masuk dalam kategori tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat. Oleh karenanya JK menyebut tidak ada lagi alasan bagi dserah menggunakan Perda yang bertentangan dengan aturan Pusat.

"Yang begitu harus dicabut karena UU yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atas. yang dicabut bukan yang di atas, yang di bawah kan," terangnya.

Perlu diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi tersangka dalam kasus izin tambang.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (fiq/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads