Di UNJ, Nur Alam menjalani sidang doktoralnya pada Kamis (25/8). Kuasa hukum UNJ, Abdul Rahim Hasibuan mengatakan pihak kampus tidak akan mencabut gelar doktoral yang telah disahkan.
"Beliau sah sebagai doktor di UNJ. UNJ tidak akan mencabut gelar itu kecuali ada putusan dari pengadilan untuk menganulir. Berani nggak pengadilan? Tapi itu kan bukan ranah pengadilan," ujar Abdul Rahim di Ruang Humas UNJ, Jl. Rawamangun Muka, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (26/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada nggak kalau orang sudah jadi doktor, melakukan tindak pidana, lalu kesarjanaannya dicabut? Kalaupun dia jadi tersangka, kita harus hormati praduga tak bersalah. Kewenangan ada di UNJ. Yang menyatakan sah atau tidak itu UNJ. Pengadilan saja tidak bisa mencabut gelar doktor," kata Abdul Rahim.
Dia memberi contoh, bahwa mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh pun pernah menerima gelar doktor meski sudah menjadi narapidana.
"Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dapat gelar doktor setelah narapidana. Apalagi Pak Nur Alam jadi tersangka? Saat seseorang disidik pun dia masih bisa diuji. Dan dia sekarang kan belum diperiksa," ucap Abdul Rahim.
Menurutnya, memperoleh gelar doktor adalah hak setiap warga negara. Namun, ketika ditanya bagaimana bila ada yang mengaitkan UNJ dengan semangat antikorupsi, Abdul Rahim kembali menyatakan bahwa harus mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah.
"Tidak ada satupun UU yang melarang seseorang untuk mendapat gelar doktor. Itu hak asasi warga negara. Itu dilindungi konstitusi. Apa yang dipermasalahkan? Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Abdul Rahim. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini